Terpidana kasus pembunuhan dengan mutilasi, Ryan yang bernama lengkap Very Idam Henyansyah (30) dijatuhi hukuman mati pada Senin (6/4). Ryan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atas Heri Santoso (40).
"Pada unsur dengan direncanakan lebih dahulu, ketika korban telah jatuh setelah perkelahian, terdakwa sebenarnya masih dapat berpikir untuk menghentikan perbuatannya. Tapi korban malah menyeret korban ke kamar mandi dan menusuk-nusuk korban," demikian ungkap Suwidya, Ketua Majelis Hakim.
Pada saat persidangan, hadir pula kedua orangtua Ryan, Ahmad dan Kusmiatun. Sekalipun Ryan sering memukuli orangtuanya kalau sedang marah, namun keduanya tetap menunjukkan kasih mereka pada anak mereka tersebut.
Kedua orangtua tersebut membela Ryan mati-matian dengan mengatakan bahwa anaknya tidak normal dengan mengharapkan keringanan hukuman atas anak mereka.
Dengan vonis hukuman mati yang dijatuhkan oleh majelis hakim, kemungkinan besar pihak Ryan akan mengajukan naik banding atas putusan tersebut.
Sumber : Kompas/VM